Tugas seorang pegawai negeri sipil adalah
melayani masyarakat berdasarkan tugas pokok dan fungsinya. Pelayanan publik
yang diberikan oleh aparatur pemerintah diharapkan dapat dilaksanakan secara
maksimal. Pelayanan publik yang maksimal merupakan pelayanan yang tepat, cepat,
dan dilakukan dengan ketulusan hati. Pelayanan publik dapat mencangkup berbagai
macam aspek salah satunya pelayanan publik terkait dengan pelaksanaan dan
reformasi birokrasi.
Pelaksanaan pelayanan publik merupakan wujud
realisasi aparatur pemerintah dalam melakukan tugasnya, yakni melayani
masyarakat. Pada pelaksanaannya, pelayanan publik dipraktekkan secara berbeda
antara satu kantor dengan kantor lainnya. Peraturannya mungkin sama hanya
sumber daya manusianya yang berbeda. Berbeda manusia berbeda pula karakter
dalam melayani masyarakat. Ada pelaksanaan pelayanan publik yang cenderung
tergesa-gesa tetapi tepat, ada yang lambat, ada yang saklek berdasarkan aturan,
tetapi ada pula yang fleksible. Namun diharapkan perbedaan tersebut tidak
mengurangi fungsi dari kantor pemerintah tersebut.
Reformasi birokrasi pada
hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek
kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya
manusia aparatur. Reformasi
birokrasi dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance). Dengan kata lain, reformasi birokrasi adalah langkah
strategis untuk membangun aparatur negara agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Pada
intinya latar belakang reformasi birokrasi ini adalah sbb:
1.
Praktek Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini.
2.
Tingkat kualitas
pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik
3.
Tingkat
efisiensi, efektifitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi
pemerintahan
4.
Tingkat
transparansi dan akuntabilitas birokrasi pemerintahan yang masih rendah.
5.
Tingkat disiplin
dan etos kerja pegawai yang masih rendah
Berbicara tentang pelayanan publik
rasanya tidak lepas dari keluarga saya. Saya terlahir di keluarga yang bekerja
sebagai pegawai negeri sipil. Ibu bekerja di Kantor Kelurahan Klegen sebagai
sekretaris sedangkan ayah bekerja sebagai guru di SDN Mojorejo. Pelayanan
publik yang akan saya ulas di sini adalah pelayanan publik di tempat ibu saya
bekerja, yakni di Kelurahan Klegen.
Kelurahan Klegen merupakan salah satu
kelurahan di Kota Madiun yang menangani cangkupan wilayah yang cukup luas dan
terletak di pusat kota yang notabene penduduknya sangat kompleks. Masyarakat
tersebut membutuhkan pelayanan yang prima dan Kelurahan Klegen siap memberikan
pelayanan yang prima tersebut dengan kapasitas sumber daya yang tersedia.
Memang tidak semua pegawai melayani masyarakat secara maksimal tetapi paling
tidak sebagian besar dari pegawainya sudah memberikan pelayanan secara
memuaskan.
Terkait dengan latar belakang reformasi
birokrasi point pertama, yakni praktek
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) masih berlangsung hingga saat ini,
Kelurahan Klegen sudah tidak menerapkannya lagi. Biasanya ketika melayani
masyarakat aparatur kelurahan sering meminta tip ketika pelayanan tersebut
sudah diberikan. Misalnya saja apabila ada orang yang mau mengurus KTP atau mau
mengurus ijin pemakaian jalan untuk pemasangan tenda apabila ada hajatan
pastilah ada uang tip yang diberikan.
Dari
cerita ibu saya dapat mengambil kesimpulan jika Kelurahan Klegen tidak
menerapkan tip. Ketika ibu saya melayani seorang bapak tua bersepeda di tengah
terik yang datang untuk mengurus KTPnya dan memberikan tip pada ibu, dengan
tegas ibu menolak dan mengembalikan
seluruh uang tersebut pada bapak tua tadi. Memang sebenarnya uang tip
tidak dibenarkan tetapi kata ibu terkadang ada masyarakat yang berpenghasilan
menengah ke atas yang tetap memaksa untuk memberikan tip. Uang tip tersebut
diberikan kepada penjaga kelurahan yakni seorang bapak tua yang sebatang kara
yang tinggal di samping kelurahan.
Terkait
dengan latar belakang reformasi birokrasi point kedua yakni tingkat kualitas
pelayanan publik yang belum mampu memenuhi harapan publik, menurut saya
Kelurahan Klegen sudah melakukan pelayanan publik yang memenuhi harapan
masyarakat. Pelayanan tersebut tidak hanya berwujud pelayanan pokok seperti KTP
tapi juga pelayanan yang bersifat memberikan rasa nyaman pada masyarakat.
Seperti mendengarkan keluhan-keluhan mereka dan menerima saran dan kritik yang
membangun agar masyarakat merasa dihargai.
Cerita
lain yang saya dapatkan adalah ketika ada seorang ibu yang sedang mengurus ijin
menikah. Surat ijin menikah tersebut ditujukan untuk anaknya yang masih
berstatus pelajar di sebuah SMK di Kota Madiun. Pelajar tersebut akan menikah
dengan gurunya sendiri karena terdapat permasalahan yang begitu rumit. Ibu tersebut
betah berkeluh-kesah selama sejam lebih kepada pegawai kelurahan yang menangani
ibu tersebut yang kebetulan adalah ibu saya. Sikap mau mendengar tersebut dapat
membuat masyarakat merasa aman tetapi tidak berarti mengesampingkan masyarakat
lain karena sudah ada pembagian tugas dengan baik.
Terkait
dengan latar belakang reformasi birokrasi point ketiga yakni tingkat efisiensi,
efektifitas dan produktivitas yang belum optimal dari birokrasi pemerintahan,
menurut saya Kelurahan Klegen sudah cukup baik dalam mengoptimalkan hal-hal
tersebut. Kelurahan Klegen bisa dibilang termasuk Kelurahan yang cepat dalam
melayani kebutuhan masyarakat jika dibandingkan dengan Kelurahan di lain
wilayah. Seluruh pegawainya sudah diberdayakan sesuai dengan kapasitasnya. Jika
ada salah satu pegawai yang berhalangan atau mengalami kesulitan dalam
mengemban amanah maka pegawai yang lain siap untuk membantu.
Cerita
dari paman saya yang tinggal di Kelurahan Paron, Kabupaten Ngawi, Provinsi Jawa
Timur ketika mengurus KTP dipersulit oleh pegawai kelurahannya. KTP paman saya
proses membuatnya lama karena pegawainya sedang berhalangan. Tetapi kata ibu
hal tersebut tidak berlaku di Kelurahan Klegen. Para pegawainya selalu
mengupayakan pelayanan yang tepat dan cepat. Hal tersebut dipicu oleh
masyarakat Kelurahan Klegen yang mobilitasnya cukup tinggi.
Terkait
dengan latar belakang reformasi birokrasi point kelima yaitu tingkat disiplin
dan etos kerja pegawai yang masih rendah, menurut saya Kelurahan Klegen sudah
cukup baik dalam hal tersebut. Kenapa saya bilang cukup baik karena memang ada
pegawai yang kurang disiplin tetapi itu tidak mengurangi pelayanan kepada
masyarakat. Kenapa tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat karena
ketidakdisiplinan tersebut berlangsung ketika memang Kantor Kelurahan Klegen
sedang sepi dari masyarakat.
Ibu saya
termasuk orang yang disiplin. Karena ibu diantar ayah maka ibu harus mengikuti
jadwal ayah bekerja sehingga ibu menjadi orang pertama yang sampai di kantor
pada tiap harinya. Ada beberapa pegawai yang terlambat tetapi mereka tiba di
kantor pada kondisi yang tepat yakni ketika kantor sudah mulai ramai. Memang
secara aturan mereka melanggar etika disiplin tetapi pelanggaran tersebut jika
dikaitkan dengan pelayanan sepertinya kurang tampak dampaknya karena memang
pada jam awal-awal kantor dimulai biasanya memang belum ada pekerjaan.
Apapun wujud pelaksanaan pelayanan
publik diharapkan dapat memuaskan masyarakat tetapi kantor dikelola oleh
manusia dan manusia tempatnya salah. Tidak ada manusia yang sempurna sehingga
kesalahan-kesalahan banyak terjadi. Oleh karena itu diperlukan peran aktif
masyarakat dalam memberikan saran dan kritik terhadap aparatur pemerintah agar
bekerja lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar